Translate

Cari

“ LANCAR KENA BUNGA, TELAT KENA DENDA, PELUNASAN DIPERCEPAT KENA PINALTI !! “

Mau bantu apa mau buat melarat..??

-

-

-

Ya itulah jerat riba. Ibarat kata maju kena mundur kena, ke kanan salah ke kiri salah. Seperti yang di alami oleh mas Dede Risnandar, Ingin membebaskan diri dari jeratan riba, Dede akhirnya melunasi seluruh hutangnya. Namun dirinya terkejut ketika harus menbayar PINALTY sebanyak 4 kali dari angsuran atau percepatan pembayaran sebesar Rp. 41.600.024.

Ini kisah nya :

Fakta terjadi kepada saya sendiri, niat baik ingin segera terbebas 100% dari Riba, makanya saya percepat pelunasan di bank dengan segala cara saya lakukan.

Tapi apa faktanya, namanya Bank : lancar kena bunga, macet kena Denda dan dipercepat pelunasin pun masih kena pinalty.

Astagfirullah kejam sekali ini bank, padahal banyak pegawainya yang muslim. Seharusnya mereka senang saya lunas sebelum waktunya (ini fikiran saya).

Tapi beda dengan bank, mereka menilai ini pelanggaran makanya saya kena pynalty. (kaya bermain bola saja, bank menggunakan pynalty  segala, siap-siap saja di akhirat pada tanggung dosanya).

Bayangin saja kawan sisa hutang saya, seharusnya 18 x Rp. 10.400.000 = Rp. 187.200.000
Tapi karena di percepat pelunasan menjadi = Rp. 205.946.441

Masya allah sambil elus dada, apa sebutan yang pantas buat mereka.

Memang letak kebodohan saya pertama kali pada saat saya tandatangani Perjanjian Kerjasama (PK) , tidak di dengarkan dan tidak di pelajari secara terperinci, tertulis pelunasan di percepat kena pinalty 4 x angsuran.

Singkat cerita segala usaha sudah saya lakukan dari mulai nego, kirim surat permohonan keringanan, triparted dsb. Namun tetap BANK ini tetap dengan keputusanya semua nihil hasilnya.

Dan semoga Allah memberikan kemudahan jalan yang diridhoi apa yg akan saya lakukan ini. amin.

Pesanya: kalo terpaksa harus pinjam modal buat usaha carilah yang tanpa Riba, jangan seperti saya jadi budak Bank karena usaha saya.

Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya,

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)

Saya yakin masih banyak teman2 kita yang banyak mengalami kejadian serupa dengan mas dede..

yang punya pengalaman, boleh cerita di kolom komentar ya..

Share ya, biar memberi peringatan dan manfaat bagi yang lain :)

Note : Buat yang ingin belajar usaha tanpa riba dari awal baik online mau pun offline silakan join di grup " MUSLIM ENTREPRENEUR UNIVERSITY "

Ini link nya ya
Klik disini
Klik disini

Banyak ilmu, solusi dan informasi di grup ini.

Kalau masih merasa susah memulai usaha tanpa riba.. silahkan coba bisnis online, media promosinya mudah hanya lewat Facebook dan Whatsapp..

kalau ingin jago #MainFacebook bisa cek di sini

Klik disini
Klik disini
Klik disini

Salam LUNAS, Tinggalkan RIBA !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar